Korban Bom Thamrin Merasa Dana Ganti Rugi Tak Wajar
"Kompensasinya sangat tidak wajar. Karena itu, berdasarkan penilaian LPSK segala macam. Kita terima saja. Itu sangat tidak wajar,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim agar mendapat hak kompensasi dari negara.
Hak kompensasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dalam persidangan Aman Abdurrahman terdakwa teroris bom Thamrin.
Baca: Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan
Ganti rugi tersebut dibebankan kepada Negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Korban bom Thamrin, Ipda Denny Mahieu merasa, dana kompensasi tidak wajar.
Diketahui, bahwa dana kompensasi merupakan pengganti biaya pengobatan, harta benda yang mengalami kerusakan, dan potential loss.
Baca: DPR Akan Kebut Pembahasan Dua Opsi Definisi RUU Terorisme
Dana kompensasi dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kompensasinya sangat tidak wajar. Karena itu, berdasarkan penilaian LPSK segala macam. Kita terima saja. Itu sangat tidak wajar," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Akibat bom Thamrin, Denny mengalami luka di bagian kepala, kaki, bahkan hingga mengalami tuli.
Termasuk kerugian tak dapat beraktivitas karena harus menjalani perawatan.
Baca: Menilik Rumah Kontrakan Terduga Teroris Di Cirebon, Sejumlah Pakaian Masih Menggantung
"Saya mengajukan Rp 520 juta. Kemudian, jatuhnya cuma Rp 100 juta sekian. Ya tidak apa-apa lah," katanya.
Terdapat 16 korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, yang diajukan JPU agar negara memberikan hak kompensasi.
Dengan rincian nama sebagai berikut:
1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Jadi Pelanggan, Pedagang Isi Ulang Air Galon Sebut Terduga Teroris Cirebon Belum Pernah Bicara
Korban terorisme, berhak mendapatkan kompensasi.
Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan Pemerintah.
Sementara itu, Pasal 38 ayat (1) berbunyi pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.