Mantan Tim Dokter Kepresidenan Jadi Saksi di Sidang Bimanesh
Dalam sidang kali ini, Jumat (18/5/2018) kubu Bimanesh, dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini menghadirkan satu saksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Bimanesh Sutarjo di kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Dalam sidang kali ini, Jumat (18/5/2018) kubu Bimanesh, dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini menghadirkan satu saksi.
Baca: Pengacara Aman Abdurrahman Anggap Tuntutan Hukuman Mati dari JPU Tidak Bijak
Saksi tersebut yakniJose Roesma, yang pernah mengenyam pendidikan di Fakultas UI pada 1962-1968, spesialis penyakit dalam FKUI 1969-1974, Konsultan Ginjal Hipertensi FKUI, dan PhD in Nephrology UI-Nihon School of Medicine Tokyo Japan.
Tidak hanya itu, riyawat pekerjaanya juga mumpuni yakni dokter tim kepresidenan RI 1994-2000, ketua dan anggota kelompok dokter dan kesehatan dewan nasional, hingga Wakil Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) tahun 2002.
Dalam persidangan baik majelis hakim maupun jaksa KPK menanyakan soal bagaimana jika dokter ahli merawat pasien yang buron, bagaimana dokter mengetahui pasiennya benar pingsan atau tidak saat pemeriksaan termasuk apakah hipertensi bisa direkayasa.
Terdakwa sendiri, dokter Bimanesh juga bertanya soal obat-obat standar apa yang biasa diberikan dokter untuk menurunkan tensi pasiennya.
Di akhir sidang, jaksa KPK mengatakan apakah setahu ahli, terdakwa pernah mendapatkan penghargaan atas kontribusi di keahliannya atau tidak.
"Saksi kan sudah lama kenal terdakwa, apa terdakwa banyak bantu di dunia keahliannya? Apa terdakwa dapat penghargaan yang berkaitan dengan bidang keilmuan dia? ," tanya jaksa.
"Setidaknya pasti ada penghargaan dari panitia simposium bagi terdakwa karena bersedia jadi pembicara dan memimpin diskusi. Di luar negeri jika saya dan terdakwa hadir pasti ada sertifikat karena sudah menghadiri diskusi," jawab Jose Roesma.
Diketahui, Bimanesh dan Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Mereka diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK.
Kejadian tersebut terjadi setelah Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Baca: Jaringan Pekerja Migran Indonesia Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.