Pasukan Elite TNI untuk Tumpas Terorisme Bersifat Sementara
Selain itu menurutnya satuan tersebut bersifat sementara. Satuan tersebut tidak tetap
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyahri mengatakan satuan Komando Khusus Gabungan ( Koopssusgab ) harus dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pasalnya satuan TNI yang dibentuk untuk menanggulangi teror tersebut, masuk dalam Operasi Militer Selain Perang ( OMSP).
"Harus Peraturan presiden. Di UU TNI harus dalam Perpres,"kata Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/5/2018).
Selain itu menurutnya satuan tersebut bersifat sementara. Satuan tersebut tidak tetap dan hanya aktif sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu Abdul mengatakan akan mendengarkan penjelasan Panglima TNI terlebih dahulu mengenai Koopssusgab tersebut dalam rapat kerja pekan depan.
"Kami bahas dalam raker dengan Panglima TNI dengarkan penjelasannya Koopssusgab karena kami baru lihat dari berita dan kami belum rapat dengan panglima setelah itu baru diketahui bagaimana operasionaliasinya," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan Koopssusgab yang disipakan untuk menanggulangi aksi teror telah aktif kembali.
Pengaktifan tersebut dilakukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Koopsusgab sebenarnya telah dibentuk pada saat Moeldoko menjabat Panglima TNI 2015 lalu.
Seiring pergantian pimpinan satuan tersebut kemudian tidak terdengar lagi. Adapun satuan Koopsusgab terdiri dari tiga matra TNI yakni Sat 81 Gultor TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satbravo 90 TNI AU.