Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

RUU Disahkan, Migrant Care: Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia

Hal itu beralasan, ujar Fitri, sebagai bagian Advokasi dan Bantuan Hukum, Migrant Care

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Disahkan, Migrant Care: Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia
Rina Ayu/Tribunnews.com
Diskusi Jaringan Pekerja Migran Indonesia desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaringan Pekerja Buruh Migran mendesak Pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS.

Hal itu beralasan, ujar Fitri, sebagai bagian Advokasi dan Bantuan Hukum, Migrant Care, penguatan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam bentuk UU dapat memperkuat hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara tujuan PMI.

"Ini bisa menjadi memperkuat hubungan diplomatik Indonesia meskipun WNI atau pun masyarakat migran Indonesia akan terjamin perlindungan dengan adanya hukum dasar ini. Diharapkan juga ada penguatan diplomatik itu sendiri," ujar Fitri di di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

"Tapi tentu saja tidak hanya di atas kertas atau tidak hanya UU itu sendiri yang kita inginkan tapi juga stakeholder yang juga harus memahami. Memahami apa itu mengenai kesetaraan gender diskriminasi kemudian memahami bagaimana perlindungan untuk perempuan," sambungnya.

Ia mengatakan bersama sejumlah jaringan pekerja migran, pihaknya telah membahas definisi yang terkait kekerasan seksual yang diter-cover baik dalam UU perlindungan PMI UU nomor 18 tahun 2017.

"Memang sudah diterbitkan UU perlindungan PMI UU nomor 18 tahun 2017 tapi hal itu masih hanya mengenai pelrindungan. Belum menyentuh secara spesifik atas kasus yg dialami oleh perempuan. Jadi ini tidak hanya dialami oleh perempuan atau masyrakat Indonesia sendiri yang bekerja di luar negeri," tuturnya.

SekNas Jaringan Buruh Migran (JBM) Savitri Wisnuwardhani mengatakan definisi kekerasan seksual menjadi diperluas seperti pelecahan seksual, pemaksaan kontrasepsi.

Berita Rekomendasi

"Kemudiaan ada pemaksaan aborsi, pemekosaan, pemaksaan perkawinan, pelacuran, perbudakaan seksual, penyiksaan dan eksploitasi," kata Savitri.

Diketahui RUU P-KS telah masuk ke prolegnas sejak tahun 2016, DPR memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prolegnas 2015-2019 dan masuk ke dalam prolegnaa prioritas tahun 2016.

Diharapkan dengan dibahasanya RUU P-KS dapat melindungi korban kekerasan seksual di mana melengkapi kekosongan perlindungan yang ada dalam UU PMI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas