Senin Depan Setya Novanto dan Dokter Michael Akan Dikonfrontir Dalam Sidang Fredrich
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus Fredrich Yunadi mengagendakan mengkonfrontir sejumlah saksi, Senin (21/5/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus Fredrich Yunadi mengagendakan mengkonfrontir sejumlah saksi, Senin (21/5/2018).
Jaksa KPK, M Takdir mengaku siap menghadirkan para saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP itu untuk dikonfrontir dalam persidangan.
"Senin sesuai agenda tadi, akan dilakukan konfrontir. Kami sudah layangkan panggilan secara patut pada para saksi," ungkap Takdir, Jumat (18/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Dihadapan Pejabat Negara, Jokowi Cerita Kejamnya Ideologi Terorisme Sudah Bawa Anak Kecil
Para saksi yang akan dikonfrontir yakni Setya Novanto, dokter Aliya, dokter Michael - dokter IGD RS Medika Permata Hijau, Prof Hafil, Suster Nana perawat di RS Medika Permata Hijau, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz dan lainnya.
"Yang penting saksinya kami panggil dulu, datang atau tidak belum tahu. Saksi-saksi ini sesuai dengan permintaan kuasa hukum terdakwa (Fredrich Yunadi) yang diakumodir oleh majelis hakim," ungkap Takdir.
Baca: Angkutan Motor Gratis KAI Tersisa 2 Persen Dari Kuota
Diketahui Fredrich Yunadi selaku pengacara dan dokter Bimanesh didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Mereka diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK.
Baca: Warga Tolak Pemakaman Pelaku Bom Gereja, Tri Rismaharini Minta Fatwa MUI
Kejadian tersebut terjadi setelah Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.
Kini Setya Novanto menjadi penghuni di Lapas Sukamiskin Bandung.