Soal Petisi Alquran Jangan Dijadikan Barbuk, Polri: Kami Evaluasi
Petisi ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Karnavian dan cukup banyak yang menandatanganinya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Soal Petisi Alquran Jangan Dijadikan Barbuk, Polri: Kami Evaluasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keterangan-terkait-penyergapan-teroris_20180513_225910.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah petisi terkait permintaan kepada Polri agar Alquran tak dijadikan barang bukti tindak pidana terorisme muncul dalam sebuah situs www.change.org.
Petisi ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Karnavian dan cukup banyak yang menandatanganinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto pun mengatakan pihaknya akan menerima hal ini sebagai evaluasi ke depan.
Ia juga berterimakasih atas adanya masukan kepada Korps Bhayangkara.
"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Sebelumnya, muncul sebuah petisi 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org.
Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin.
Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.
"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.