Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Standar Nasional Pendidikan Harus Ditinjau Ulang

Dua hal dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), perlu mendapat perhatian untuk dikaji ulang.

Editor: Content Writer
zoom-in Standar Nasional Pendidikan Harus Ditinjau Ulang
www.dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. 

Dua hal dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), perlu mendapat perhatian untuk dikaji ulang. Pertama mengenai standar proses yang memberlakukan bahwa untuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) maksimum berjumlah 28 orang di setiap kelas.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai pada kenyataannya saat ini sekolah yang memiliki kondisi siswa berjumlah 40 orang setiap kelasnya, jumlahnya masih sangat banyak. Begitu pula dengan yang berada dijenjang SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/ MK.

“Jika ini benar-benar diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016, maka akan sangat memerlukan biaya yang sangat besar,” tandas Ferdi, sapaan akrabnya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Berdasarkan perhitungan, lanjutnya, dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas baru adalah sejumlah tidak kurang dari Rp18,1 triliun. “Hal Ini menjadi suatu bukti bahwa ketika membuat kebijakan, sebaiknya tidak dihitung berdasarkan kebutuhan anggarannya. Hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengambil keputusan adalah seharusnya melibatkan para pemangku kepentingan termasuk DPR RI,” tegasnya.

Ferdi mengatakan, permasalahan kedua adalah tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS 2018) yang juga harus ditinjau kembali. Hal itu terkait dengan rincian penggunaan dana BOS yang seharusnya bisa lebih terukur.

“Mengingat masih banyaknya aturan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS, pihak Kepala Sekolah takut untuk menggunakannya. Hal itu dikarenakan petunjuk penggunaan dana kurang terinci dengan baik,” ujar politisi Fraksi Golkar tersebut.

Selain itu, sambungnya, seharusnya Permendikbud Nomor 69 tahun 2009 tentang Sandar Biaya Operasi Non Personalia juga dijadikan referensi. “Bahkan bila perlu, Kemendikbud membuat harus kajian ulang dan survey untuk mengetahui sesungguhnya standar biaya yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas