Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Aman Abdurrahman Bakal Ajukan Pembelaan Pada Sidang Berikutnya

Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Terdakwa Aman Abdurrahman Bakal Ajukan Pembelaan Pada Sidang Berikutnya
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca: KPK Panggil Karyawan PT CGA Bernama Joko Widodo Terkait Kasus Korupsi di Bengkalis

JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," kata Jaksa Anita.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," tambahnya.

Saat mendengar tuntuan Jaksa, Aman terlihat santai.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia yang tampak mengenakan baju kok lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU.

Padangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim. Matanya terus terlihat berkedip secara sepat mendengar tuntuan JPU.

Kedua tangannya terlihat disangahkan diatas pahanya sambil terlihat dilipat. Kakinya pun juga tak bergerak.

Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan.

Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.

Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas