Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 87 Miliar yang Disetor ke Kas Negara Bukan dari Hasil Penjualan Aset Samadikun

Koruptor dana BLBI Samadikun Hartono membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsinya sebanyak Rp 87 miliar kepada negara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uang Rp 87 Miliar yang Disetor ke Kas Negara Bukan dari Hasil Penjualan Aset Samadikun
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Tribunnews/Jeprima 

Pada akhir 2016, pihak Samadikun menyetorkan sebanyak Rp 41 miliar, dua kali penyetoran dengan total Rp 40 miliar, serta menyetorkan dana Rp 1 miliar pada awal 2018.

"Lalu pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," ujar Tony.

Tony mengungkapkan, total dana Rp 169 miliar yang telah dibayarkan oleh Hartono kepada jaksa, tidak ada yang berasal dari penjualan aset yang disita.

"Pertama ini murni pembayaran Rp 87 miliar sekian bukan dari penjualan aset yang disita, clear. Kemudian kedua sebetulnya ini bukan dibayar cash ya. Jadi oleh yang bersangkutan telah ditransfer ke rekening Bank Mandiri," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Tribunnews/Jeprima
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dan dengan penyetoran terakhir sebesar Rp 87 miliar ini, maka Samadikun Hartono sudah tidak ada lagi sangkut paut dengan aset yang disita oleh Kejaksaan karena telah memenuhi seluruh kewajibannya selaku terpidana.

"Ini artinya dengan pelunasan dengan kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan.

Ia berharap terpidana lain segera melunasi kewajibannya kepada negara.

Berita Rekomendasi

Ia memastikan jaksa eksekutor akan segera mengambil langkah tegas jika uang kerugian negara dan denda tidak dibayar para terpidana kasus korupsi, khususnya koruptor BLBI.

Perwakilan pihak Bank Mandiri, Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto menyampaikan selamat kepada kejaksaan yang berhasil mengeksekusi uang pengganti kerugian negara ini.

"Saya terima kasih atas kepercayaan dari kejaksaan untuk Bank Mandiri menerima dana dari kejaksaan," ujarnya.

Baca: Universitas Nihon Jepang Dikritik Keras Universitas Kwansei terkait Pertandingan American Football

Pada 28 Mei 2003, Samadikun Hartono selaku komisaris Utama PT Bank Modern divonis oleh Mahkamah Agung (MA) telah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.

MA memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan mewajibkannya untuk mengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar.

Namun, Samadikun kabur sesaat setelah MA menjatuhkan vonis itu.

Setelah 13 tahun buron, akhirnya pengusaha kelahiran Bone, Sulawesi Selatan 4 Februari 1948 tersebut berhasil ditangkap atas kerja sama G to G setelah buronan itu menonton F1 di Shanghai, China pada 14 April 2016.

Kemudian sang buronan kasus korupsi kakap itu dideportasi dengan pesawat jet cateran Challenger 350 milik maskapai Vista Jet ke Indonesia pada 21 April 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas