Ali Imron Sebut Aman Aburrahman Gagal dalam Aksi Teror Bom Sarinah Thamrin 2016
Aman Abdurrahman dituntut Jaksa Pengadilan Negeri hukuman mati atas aksinya dalam teror bom Sarinah Thamrin 2016.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM - Aman Abdurrahman dituntut Jaksa Pengadilan Negeri hukuman mati atas aksinya dalam teror bom Sarinah Thamrin 2016.
Dikutip Tribunwow pada Sabtu (19/5/2018) dari JakTv, pelaku bom Bali I, Ali Imron menyebut aksi terornya ini gagal.
Bahkan Ali mengatakan sebenarnya para pelaku bom Sarinah Thamrin ini tidak mampu melakukan aksi teror tetapi mereka memaksakan untuk melakukan.
"Mereka (pelaku bom Sarinah) tidak mampu melakukan aksi teror tapi memaksakan diri karna ingin menunjukkan kepada sejawat mereka yang ada di tempat lain bahwa kami yang ada di Indoensia juga mampu melakukan," kata Ali Imron.
Selain itu Ali Imron juga mengatakan bahwa yang bom yang dipakai itu adalah bom bentuk lama buatan sekitar tahun 1800an.
Berita Rekomendasi