Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Tak Setuju Alquran Jadi Barang Bukti Kasus terorisme

Anggota Komisi III Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i tidak setuju bila Alquran menjadi barang bukti dalam tindak pidana, termasuk terorisme.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gerindra Tak Setuju Alquran Jadi Barang Bukti Kasus terorisme
ist
Ilustrasi Alquran yang dibagi-bagikan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i tidak setuju bila Alquran menjadi barang bukti dalam tindak pidana, termasuk terorisme.

‎"Kalau kemudian kitab suci jadi alat persidangan, ini sudah luar biasa," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Menurutnya apabila menyangkut isi atau konten maka sebaiknya aparat penegak hukum menghadirkan saksi ahli bukan menjadikan Alquran sebagai barang bukti.

Menurutnya, Alquran merupakan kitab umat Islam, bukan benda biasa.

Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir

"Alquran bukan benda biasa yang jadi alat mainan di pengadilan, jadi alat bukti macam-macam. Itu aneh dan kebablasan," katanya.

Oleh karena itu, Gerindra menurut Syafi'i mendukung langkah kepolisian yang akan mengevaluasi dijadikannya Alquran sebagai barang bukti.

Berita Rekomendasi

Karena menurutnya Alquran dan kitab suci agama apapun tidak tepat dijadikan barang bukti.

"Harus jangan dijadikan alat bukti dong," ujarnya.

Baca: Bahagianya Paijo dan Ratna Dikaruniai Bayi Kembar 4 Sekaligus, Semuanya Perempuan

Permintaan Alquran tidak dijadikan barang bukti muncul dalam petisi di media sosial.

Petisi berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' tersebut muncul di situs change.org‎.

Pihak kepolisian lalu merespon hal tersebut dan berjanji akan mengevaluasinya.

"Terimakasih masukannya. Kami akan mengevaluasinya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Warsito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas