Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Minta Masyarakat Tak Jadikan Polemik soal Rilis Penceramah Kemenag

MUI menilai rilis penceramah Kemenag tidak memiliki sama sekali kekuatan mengikat atau menjadi sebuah kewajiban.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Minta Masyarakat Tak Jadikan Polemik soal Rilis Penceramah Kemenag
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO ERDIANTO
Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap rilis nama-nama penceramah dari Kementerian Agama tak dijadikan polemik oleh masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat dapat bersikap bijaksana dengan hadirnya rilis nama-nama penceramah tersebut.

"MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi kemenag sebagai polemik, tetapi sebaiknya kita (masyarakat) sikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/5/2018) malam.

Baca: Rilis 200 Nama Penceramah, Kemenag Sebut Daftar Itu Sebagai Awal dan Masih Bisa Bertambah

MUI menilai rilis penceramah Kemenag tidak memiliki sama sekali kekuatan mengikat atau menjadi sebuah kewajiban.

Ujarnya, masyarakat berhak memilih penceramah agama sesuai kebutuhannya.

"Masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya. Memang seharusnya tetap mengacu kepada ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya," kata Zainut.

Berita Rekomendasi

"Rekomendasi dari Kemenag tersebut menurut hemat kami (MUI) bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti, tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat," lanjutnya.

MUI juga memahami jika Kementerian Agama memiliki tiga kriteria dalam menentukan penceramah.

Namun, MUI menyakini masih banyak ulama atau penceramah yang belum tercatat.

"Nama-nama tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Menag belum final jadi masih bisa berkembang dan bertambah. Itu bukan berarti mubaligh tersebut tidak memenuhi tiga kategori Kemenag," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis 200 nama penceramah yang dapat dijadikan referensi masyarakat dalam berkegiatan syiar Agama Islam.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan ada 3 kriteria yang harus dimiliki penceramah menurut versi Kemenag.

Pertama, mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni.

Kedua reputasi yang baik, dan ketiga berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas