Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna: Definisinya Sudah Selesai, Tinggal Kita Bahas dengan DPR

Yasonna menerangkan, ada sedikit perubahan terkait definisi terorisme.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yasonna: Definisinya Sudah Selesai, Tinggal Kita Bahas dengan DPR
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme menjadi salah penyebab terhambatnya pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly pun mengatakan, pemerintah dan DPR saat ini telah sepakat soal definisi terorisme tersebut.

"Sudah kita sepakati ya. Definisinya juga sudah selesai. Tinggal nanti kita bahas dengan DPR," kata Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Yasonna menerangkan, ada sedikit perubahan terkait definisi terorisme.

Namun saat ini, baik pemerintah dan DPR telah satu suara. 

"Ada perubahan sedikit saja. Tapi sudah sepakat kita semua," ujar Yasonna.

Karenanya, ia berharap RUU Antiterorisme tersebut diharapkan segera diketok oleh DPR.

Berita Rekomendasi

"Rabu kan masih pembukaan masa sidang. Tapi langsung kita akan komunikasikan," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat itu selama proses pembahasan.

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 draf RUU Antiterorisme.

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.

Namun, sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif politik dan ideologi.

"Ada juga yang usul menambahkan frasa ancaman keamanan negara yang membuka ruang bagi peran TNI. Karena kalau frase ancaman keamanan negara ini sudah bukan urusan Polri saja," ujar Arsul dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Arsul melanjutkan, Polri keberatan jika ada frasa motif ideologi serta politik dalam definisi terorisme dan dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang. Polri khawatir pasal tersebut nantinya akan dimanfaatkan pihak kuasa hukum terduga teroris.

Mereka dapat berkilah kliennya tidak dapat dijerat dengan UU Antiterorisme karena tidak memiliki motif politik atau ideologi saat melakukan aksinya.

Namun, setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan sejumlah sekjen partai pendukung pemerintah, disepakati adanya alternatif terkait ketentuan definisi.

Partai pendukung pemerintah kata Arsul, tidak keberatan jika nantinya definisi tetap mencantumkan frasa motif ideologi dan politik dalam definisi. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak diletakkan dalam batang tubuh, melainkan dalam bagian penjelasan umum.(Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Sebut Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat soal Definisi Terorisme", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/19/07080041/yasonna-sebut-pemerintah-dan-dpr-sudah-sepakat-soal-definisi-terorisme.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas