Fadli Zon: Definisi Terorisme Penting Agar Tidak Dijadikan Alat Untuk Bungkam Demokrasi
Sejumlah poin yang menjadi perdebatan akan segera diselesaikan termasuk masalah definisi terorisme.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pembahasan revisi undang undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan segera digelar pada pekan ini.
Sejumlah poin yang menjadi perdebatan akan segera diselesaikan termasuk masalah definisi terorisme.
"Itu laporan yang kami dapatkan dari pimpinan pansus (revisi) dan itu saya kira akan bisa selesai karena selama ini delay atau keterlambatan itu disebabkan karena di pemerintah tidak terjadi konsolidasi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (21/5/2018).
Ia mengatakan perlu tidaknya mencantumkan motif politik dalam definisi terorisme sangatlah penting, untuk membedakan mana tindakan yang masuk terorisme mana yang tidak.
Ia mencontohkan penembakan di Santa High school, Texas, Amerika yang menewaskan 10 orang.
Menurutnya tidak ada motif politik dalam aksi yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut, mereka juga tidak menyebutnya sebagai aksi terorisme.
"Memang perlu supaya UU ini tidak jadi aat untuk membungkam demokrasi,"katanya.
Fadli menginginkan aksi terorisme yang terjadi sekarang ini ditumpas hingga ke akar-akarnya.
Ia yakin ada yang menjadi dalang atau tokoh kunci sehingga memeperalat warga Indonesia untuk melakukan aksi teror.
"Bukan berarti ada lagi ada lagi. Karena saya sangat yakin orang indonesia itu tidak ada yang teroris menurut saya, ini pasti ada dalang di belakangnya atau ada yg memotivasi, memanfaatkan, memperalat," katanya.