Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Sofyan Tsauri Tidak Bertugas di Brimob

Setyo menerangkan, Sofyan lulus sekolah Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara Lido

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri: Sofyan Tsauri Tidak Bertugas di Brimob
TribunJakarta/Bima Putra
Sofyan Tsauri saat ditemui wartawan, Cimanggis, Depok, Sabtu (19/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polri membantah Sofyan Tsauri disebut sebagai anggota brigade mobil pencetak teroris.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Sofyan tak pernah ditugaskan oleh Polri sebagai anggota Brimob.

Setyo menerangkan, Sofyan lulus sekolah Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara Lido, Jawa Barat 1998. Sofyan ditugaskan di Polres Depok pada fungsi Sabhara dan Binmas.

"Saudara Sofyan Tsauri tidak pernah bertugas di Brimob Polri," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (21/5/2018).

Pada 2002 Sofyan sempat dikirim ke Biureun, Aceh. Menurut Setyo, saat bertugas di Aceh, Sofyan terpapar pemikiran pimpinan Jemaah Ansharut Daullah, Aman Abdurahman.

Pada 2006-2007 Sofyan mulai membaca buku tulisan Aman. Di tahun yang sama, Sofyan bergabung dengan jaringan teroris Al Qaida Asia Tenggara dan memiliki nama Abu Ayas.

"2009 pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan poligami dan dugaan terorisme," ujar Setyo.

Berita Rekomendasi

Setyo mengatakan, usai Sofyan lolos dari Aceh, ia ditangkap di Bekasi pada 6 Maret 2010. Lalu, divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.

"Bebas karena beberapa kali remisi. Ke luar (penjara) 2015," ujar Setyo.

Nama Sofyan kembali jadi bahan pergunjingan di media sosial. Ia dituduh mencetak teroris di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, oleh pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Terekam dalam video berjudul 'Sofyan Tsauri Sang Pencetak Teroris' di YouTube, yang diunggah pada Jumat (18/5/2018) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas