Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu RI Hormati Proses Hukum yang Ditempuh PSI

Abhan menghormati sikap DPP PSI. Menurut dia, semua pihak dapat menempuh proses hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu RI Hormati Proses Hukum yang Ditempuh PSI
Danang Triatmojo
Abhan 

f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;

g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara

Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas