DPR Sama Sekali Tidak Berhasil Selesaikan 48 RUU Prioritas
Berdasarkan hasil evaluasi dari Formappi dalam bidang legislasi DPR tidak mampu menyelesaikan satu pun
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![DPR Sama Sekali Tidak Berhasil Selesaikan 48 RUU Prioritas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peneliti-forum-masyarakat-peduli-parlemen-indonesia-lucius-karsus_20180325_164906.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR selama Masa Sidang (MS) IV 2017-2018.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Formappi dalam bidang legislasi DPR tidak mampu menyelesaikan satu pun dari 48 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas yang tersisa pada Masa Sidang IV.
"DPR tidak berhasil menyelesaikan satupun . Padahal sebelumnya, mulai MS I hingga MS III DPR berhasil menyelesaikan masing-masing satu RUU Prioritas," ujar peneliti bidang legislasi Formappi, Lucius Karus, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Menurut Lucius, hal tersebut membuat DPR tidak sanggup mempertahankan kemampuannya untuk menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas satu RUU setiap Masa Sidang.
Lucius membeberkan bahwa DPR hanya mampu mengesahkan dua RUU Daftar Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan RUU ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS).
"Selebihnya DPR masih saja berkutat dengan pembahasan dalam berbagai tingkatan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan," ungkap Lucius.
Dalam MS IV, DPR berencana menyelesaikan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam RUU.
Namun faktanya hanya dua RUU yang dapat diselesaikan untuk kemudian disepakati oleh Paripurna DPR sebagai RUU Inisiatif DPR, yakni RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba.