Program Padat Karya Tunai Diperkirakan Serap 5 Juta Tenaga Kerja
Penggunaan dana desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai dengan dilakukan secara swakelola dan 39%-nya digunakan sebagai upah
Editor: Content Writer
Penggunaan dana desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai dengan dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memperkirakan dengan penggunaan dana desa secara padat karya tunai akan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 5 juta tenaga kerja.
"Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai. Karena itu Wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Jadi harus dilakukan secara swakelola dan 30 persen nilai proyek yang berasal dari dana desa dipakai untuk membayar upah. Diperkirakan bisa menyerap 5 juta tenaga kerja," kata Eko Putro Sandjojo usai peluncuran aplikasi multimedia Desa Kini dan melaksanakan buka bersama dilingkungan Kemendes PDTT pada Senin (21/5) di Balai Makarti Muktitama Kemendes PDTT, Jakarta.
Penyerapan tenaga kerja menurut Eko, tidak hanya dengan program padat karya tunai saja yang berasal dari dana desa. Namun, juga dengan program pengembangan prukades yang digagas oleh Kemendes PDTT dengan membuat cluster ekonomi di desa seperti mengembangkan komoditi jagung, gula, dan garam serta komoditi lainnya.
"Kita sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program prukades ini. Dengan Mou ini diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja," katanya. (*)