Definisi Terorisme Akan Disepakati Dalam Rapat Pleno Esok
"Kalau besok bisa diputuskan dalam pleno pansus dengan pemerintah maka itu merupakan penggambilan putusan ditingkat satu dalam RUU terorirsme,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Perumus (Timus) Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menyepakati dua alternatif definisi terorisme untuk dibawa ke rapat pleno bersama pemerintah.
Alternatif satu yakni tidak mencantumkan muatan politik, ideologi, dan gangguan kemanan dalam definisi terorisme di dalam batang tubuh undang-undang.
Baca: Moeldoko: Tugas Ali Mochtar Ngabalin Sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden
Sementara alternatif dua mencantumkan frasa tersebut dalam definisi.
Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya pada rapat pleno bersama pemerintah pada Kamis esok, (24/5/2018).
Baca: Delapan Fraksi Setuju Definisi Terorisme Memuat Motif Politik, Ideologi, dan Gangguan Keamanan
"Kalau besok bisa diputuskan dalam pleno pansus dengan pemerintah maka itu merupakan penggambilan putusan ditingkat satu dalam RUU terorirsme," kata angota Pansus dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/5/2018).
Setelah disepkati pada rapat Pleno dengan pemerintah, maka revisi undang-undang yang diajukan sejak 2016 tersebut tinggal disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.
Baca: Jusuf Kalla Minta Menpora Fokus Terhadap Target Indonesia Masuk Peringkat 10 Besar Asian Games
Rapat tersebut sedianya akan digelar Jumat (25/5/2018).
"Kalau hari Jumat dijadwalkan paripurna terbuka untuk kemudian undang ini disahkan dalam rapat paripurna, Jumat, namun segala ssuatu tergantung rapat Bamus (badan musayawarah) yang diikuti pimpinan dpr dan pimpinan fraksi," katanya.
Saat ini revisi Undang-undang terorisme sendiri sedang disinkronisasikan agar tidak ada kata-kata dalam RUU yang saling kontradiski dan terjadi perbedaan istilah antara satu dengan yang lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.