DPR: Garuda Harus Tegas soal Pilot Mogok dan Unggahan Radikalisme di Medsos
Muslim mengapresiasi komitmen dan langkah manajemen Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemberantasan terorisme.
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menyesali kasus yang menimpa pilot Garuda Indonesia terkait rencana mogok massal dan adanya oknum pilot tersandung dugaan mendukung aksi radikalisme di media sosial.
Sebagai ujung tombak maskapai penerbangan nasional seharusnya pilot memiliki sikap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
''Pilot itu bisa dikatakan sebagai garda terdepan maskapai penerbangan. Seharusnya dapat memberikan kebanggaan terhadap perusahaan dan konsumennya,’’ ujar Muslim dalam pernyataannya, Rabu(23/5/2018).
Muslim mengapresiasi komitmen dan langkah manajemen Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemberantasan terorisme.
Termasuk membersihkan kemungkinan masuknya paham radikalisme dalam tubuh pilot dan karyawan.
''Sudah menjadi tugas manajemen Garuda untuk memeriksa dugaan yang mengarah atau mendukung aksi terorisme. Sejauh mana keterlibatan oknum pilot tersebut, itu yang harus ditelusuri,'' ujar Muslim.
Kasus ini lanjut Muslim harus dijadikan momentum Garuda melakukan pengetatan screening terhadap sikap kebangsaan terhadap karyawan serta pilotnya.
''Jika memang ditemukan indikasi kesalahan dengan bukti-bukti yang kuat, perusahaan harus memberikan sanksi tegas,'' ujar anggota Komisi III Fraksi PAN ini.
Muslim juga menyoroti ancaman mogok massal Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) jika dalam waktu sebulan pemegang saham belum juga merombak susunan direksi Garuda Indonesia.
‘’Saya dengar belum lama ini justru mengancam untuk melakukan mogok massal. Hal ini kan seharusnya tidak perlu dilakukan. Berikan pelayanan terbaik kepada konsumen, apalagi ini menjelang lebaran,'' kata Muslim.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir ikut merespons ancaman karyawan dan pilot Garuda Indonesia.
Inas menegaskan, secara organisasi, karyawan dan pilot tidak ada urusan dengan struktur organisasi perusahaan maskapai pelat merah itu.
"Persoalan nomenklatur di Garuda bukan urusan karyawan dan pilot, jadi enggak usah ikut campur," kata Inas.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengungkapkan, penghasilan pilot Garuda merupakan yang tertinggi dibanding maskapai lain di Indonesia, dan salah satu yang terbaik di Asia.
Namun ia mempertanyakan mengapa Sekarga dan APG sangat gencar melancarkan ancaman mogok. Karena itu Jerry mempertanyakan motif ancaman demi ancaman Sekarga dan APG.
Pendapatan pilot junior di maskapai pelat merah ini pada tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan.
Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus tunjangan lain dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.
Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior.
Seorang kapten senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay berkisar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.
Terpisah, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan, manajemen berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan terorisme.
Perusahaan akan memberikan sanksi tegas jika ada karyawannya yang kedapatan mendukung aksi terorisme.
"Pada kesempatan ini, Garuda Indonesia juga menyampaikan komitmen dan dukungannya terhadap upaya seluruh pihak dalam upaya pemberantasan terorisme. Tentunya sekiranya ditemukan indikasi karyawan yang terlibat aktivitas tersebut, perusahaan akan memberikan sanksi tegas," jelas Hengki.
"Garuda Indonesia juga secara rutin melakukan screening berkala terhadap karyawan serta pilot dan awak kabin, khususnya mengenai hal-hal yang terkait dengan komitmen safety operasional penerbangan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.