Dua Opsi Definisi Terorisme yang Dibahas Pansus
Pembahasan revisi tersebut menyangkut frasa motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menggelar rapat pembahasan pada Rabu, (23/5/2018).
Pembahasan revisi tersebut menyangkut frasa motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan apakah dimasukan ke dalam penjelasan atau dalam batang tubuh undang-undang.
"Saya lihat sudah ada alternatifnya, apakah di tempatkan di dalam penjelasan, atau batang tubuh," ujar anggota Pansus dari Fraksi PPP, Arsul Sani.
Alternatif tersebut yakni bila frasa motiff politik, ideologi, dan gangguan keamanan tersebut ditempatkan dalam penjelasan, tidak Menggangu atau membatasi proses penegakanan hukum terhadap terduga pelaku teror.
"Detil artentif tersebut, nanti dibahas," katanya.
Selama ini menurut Arsul ada yang beranggapan bila frasa motif politik tersebut hanya ada di penjelasan, tidak cukup kuat. Karena penjelasan bukanlah norma. Sementara apabila ditempatkan di batang tubuh akan membatasi proses penegakan hukum.
"Nah kemudian tantangannya adalah bagaimana memasukkan ke dalam norma, ke dalam batang tubuh tapi tanpa mengganggu dan melimitasi, mempersempit kerja-kerja dari penegak hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.