Dukung Koruptor Tidak Boleh Nyaleg, KPK: Apa Kita Kekurangan Orang di Negeri Ini?
KPK mendukung terbitnya aturan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
![Dukung Koruptor Tidak Boleh Nyaleg, KPK: Apa Kita Kekurangan Orang di Negeri Ini?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penetapan-tersangka-dan-pengembangan-tppu_20180518_165412.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung terbitnya aturan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, seorang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bupati, dan gubernur harus memiliki syarat yang berat.
Termasuk tidak pernah menjadi seorang narapidana.
"Apakah kita kekurangan orang di seluruh Republik Indonesia ini kenapa kita harus mau lagi mantan narapidana," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Baca: KPU Didukung Terapkan Aturan Larangan Napi Korupsi Daftar Caleg
Laode menerangkan, KPK tidak setuju jika seorang narapidana mencalonkan sebagai anggota legislatif.
Sebab, seluruh partai politik sepakat agenda pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang nomor satu di Indonesia.
"Tapi kalau dia ingin mencalonkan narapidana menurut saya itu perlu dipertanyakan," ucap Laode.
Partai politik yang mencalonkan seorang narapidana korupsi, ucap Laode, akan mendapatkan stigma buruk di masyarakat.
Komitmen partai politik dalam pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.
Mencalonkan seorang narapidana korupsi, tak memberikan pelajaran positif kepada masyarakat.
Mereka yang terjerat korupsi pun tak akan jera merampas uang rakyat.
"Jadi saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif tegas, mantan napi tidak boleh diberikan kesempatan untuk posisi-posisi penting dalam pemerintah di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif," tutur Laode.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum berencana membuat peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislator. Pasal 8 huruf J rancangan PKPU itu berbunyi.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi."