Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite Partainya Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid Serahkan Kepada Proses Hukum

Sebelumnya, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf telah melaporkan sejumlah elite PKS ke Mapolda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Elite Partainya Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid Serahkan Kepada Proses Hukum
Ist/Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR di Lembaga Tahfidz Quran Bait Al Rahman, Jakarta Selatan, Sabtu (21/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya pelaporan terhadap sejumlah elite partainya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid angkat bicara.

Ia mengaku menyerahkan pada proses hukum terkait pelaporan tersebut.

"Negara kita kan negara hukum ya, silakan hukum bekerja dengan sebaik-baiknya," ujar Hidayat, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Wakil Ketua MPR RI itu pun menjelaskan bahwa partainya juga tidak tinggal diam.

"PKS juga sudah mengajukan yang bersangkutan (pelapor) ke polisi Jawa Timur," kata Hidayat.

Sebelumnya, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf telah melaporkan sejumlah elite PKS ke Mapolda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik.

BERITA REKOMENDASI

Sejumlah elite PKS yang dilaporkan, diantaranya mantan Presiden PKS Anis Matta, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, serta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang sebelumnya masih diakui partai itu sebagai kader, serta sejumlah kader lainnya.

Ada pula pihak lainnya yang dilaporkan adalah pengelola akun Twitter partai tersebut.

Faizal mengatakan di Mapolda Metro Jaya, "jadi, petinggi PKS itu ada tiga yang calon presiden dan Wakil Presiden, saya adukan karena terduga mendukung secara terbukan radikalisme dan terorisme di Indonesia, itu poinnya.

Laporan tersebut tertanggal 21 Mei 2018 dan bernomor LP/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas