Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum PSI Nilai Laporan Bawaslu Layak Dihentikan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait partainya layak untuk dihentikan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum PSI Nilai Laporan Bawaslu Layak Dihentikan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa Hukum PSI, Albert Aris. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait partainya layak untuk dihentikan.

Kuasa hukum PSI, Albert Aris, menegaskan hingga saat ini belum ada aturan yang menjelaskan secara resmi tentang makna citra diri, yang diduga dilanggar PSI.

"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana menurut Pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," ujar Albert, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Baca: Tsamara PSI Tidak Takut Dipenjara

Pada diskusi Menguji Integritas Bawaslu RI dalam Putusan Pidana PSI itu, Albert juga menyoroti surat edaran KPU nomor 216/2018 yang merupakan kesepakatan antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers.

Menurutnya, surat edaran itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan selayaknya UU 12/2011 tentang hirearki pembentukan perundang-undangan.

Alhasil, ia menilai itu tidak bisa dijadikan acuan sebagai unsur delik dari pasal 492 UU Pemilu.

"Surat dari KPU nomor 216 itu bukan sumber hukum yang diakui di Indonesia. Silakan dibantah kalau ada dasarnya silakan dibantah, sehingga kesepakatan ini tidak bisa dijadikan acuan untuk unsur delik melakukan kampanye. Jadi masyakat mari kita dorong Bawaslu mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan konstitusional," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, citra diri dianggap Albert tidak sama dengan logo dan nomor urut pemilu suatu partai.

Ia menilai tidak pas bila PSI disebut melanggar iklan kampanye karena mencantumkan citra diri melalui logo PSI dan nomor urut pemilu.

Albert menekankan citra diri dari PSI adalah partainya anak muda, kaum milenial, yang mengusung anti korupsi dan melawan intoleransi.

"PSI identitasnya atau citra dirinya adalah partai anak muda partai yang mengusung anti korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.

Berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas