Mengaku Bersalah di Pengadilan Tipikor, Hakim Sudiwardono: Saya Minta Maaf Ke Jajaran Peradilan
Jangan terjadi lagi seperi saya, ibarat panas setahun hilang karena hujan sehari. Masa pengabdian saya selama 35 tahun hilang tidak bersisa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan pledonya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018), terdakwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengakui bersalah telah menerima suap dari anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.
"Saya mengaku bersalah. Saya telah Menodai lembaga peradilan tempat saya mengabdi selama 35 tahun. Saya minta maaf ke semua jajaran peradilan," ungkap Sudiwardono saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Trump Sebut Ada Peluang Besar KTT dengan Korea Utara Ditunda
Sudiwardono juga mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan tercela seperti dirinya di tengah keseriusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghadirkan citra peradilan yang agung di Indonesia.
"Jangan terjadi lagi seperi saya, ibarat panas setahun hilang karena hujan sehari. Masa pengabdian saya selama 35 tahun hilang tidak bersisa. Harga diri tidak ada, teman pun sudah tidak ada," lanjut Sudiwardono.
Dalam pledoinya, Sudiwardono juga meminta maaf pada istri dam anak-anaknya karena telah menyusahkan keluarga dan menorehkan rasa malu seumur hidup. Kini, hanya pada Allah, dia bisa bersandar.
"Demikian pembelaan saya dengan harapan saya mendapat keadilan dan putusan yang ringan bagi saya," tambahnya.
Sebelumnya di sidang Rabu (9/5/2018) silam, Jaksa menuntut Sudiwardono selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 110 ribu dari anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.
Meski telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 362 juta dan Rp 195 juta ke KPK, tetap saja tuntutan jaksa lebih berat kepada Sudiwardono.
Dibandingkan dengan tuntutan pada Aditya Moha, yang hanya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa KPK, Asri Irwan menjelaskan alasan Sudiwardono dituntut lebih berat karena dia yang pertama kali meminta Aditya untuk memberikan uang suap.
Baca: PSI Diimbau Ikuti Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal
Sudiwardono pula yang mengatur jumlah uang yang harus disetorkan Aditya Moha untuk membebaskan ibundanya, Marlina Moha dari jeratan hukum.
Termasuk Sudiwardono juga yang meminta agar Aditya Moha juga memesan kamar hotel untuk penyerahan uang hingga akhirnya terjading Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.