Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Napi Teroris Mengaku Khawatir dengan Pengesahan RUU Terorisme

Kuasa Hukum Narapidana Teroris, Achmad Michdan mengaku khawatir mengenai pengesahan RUU Terorisme.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Napi Teroris Mengaku Khawatir dengan Pengesahan RUU Terorisme
Puspen TNI
Ilustrasi Pasukan elite TNI 

"Cukup lah kepolisian saja. Tidak perlu TNI turun juga. Polisi sudah bisa memetakan seluruhnya. Mereka juga sudah tahu jaringannya siapa saja, pemimpinnya juga sudah diketahui," jelasnya.

Selama ini kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan karena harus adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terduga teroris. Kendati demikian, bukan berarti ada penangkapan tanpa harus memiliki alat bukti yang cukup.

Keterlibatan TNI juga dikritisi oleh Ketua Komnas HAM, Chairul Anam. Bagaimanapun, menurutnya, turunnya TNI harus melalui keputusan politik, seperti Keputusan Presiden.

"Tidak boleh TNI turun tanpa ada keputusan politik. Tetap harus ada keppres apabila TNI ikut dalam menangani kasus terorisme," tandasnya.

Pemerintah juga harus dapat menjelaskan maksud dan tujuan yang jelas saat mengikutsertakan TNI dalam menindak teroris. Bukan itu saja, pemerintah juga harus dapat menjelaskan status negara kepada masyarakat.

"Harus ada aturan yang jelas jika mengikutsertakan TNI. Tidak bisa tanpa putusan politik," tegasnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana, menjelaskan bila peran TNI dalam menanggulangi terorisme, akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

Berita Rekomendasi

"Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa Perpes untuk saat ini," ucap Widodo di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (21/5)

Widodo mengungkapkan nantinya Perpres tersebut mengatur secara teknis, bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris.

"Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di Pepres itu," ucap Widodo.

Namun, Widodo masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang sebagai diatur, sebab Perpres tersebut masih berbentuk draf. 

"Nanti drafnya kita lihat dulu. Rapat juga belum, draftnya masih belum juga. Masih kita siapkan. Iya (masukan) soal peran TNI nanti. Dalam rapat RUU berkembang seperti itu," ungkap Widodo.(ryo)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas