Rapat Pansus RUU Terorisme Terkait 'Definisi Terorisme' Berlangsung Alot
Hambatan-hambatan dalam mencapai kesepakatan terkait definisi tersebut masih terus muncul.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai definisi terorisme dalam rapat Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme tampaknya berlangsung cukup alot.
Hambatan-hambatan dalam mencapai kesepakatan terkait definisi tersebut masih terus muncul.
Seperti perdebatan mengenai frasa motif politik, ideologi serta ancaman terhadap negara.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Muhammad Syafii yang menekankan pentingnya frasa motif untuk bisa membedakan tindakan pelaku merupakan aksi teror atau hanya jenis tindakan kriminal biasa.
"Kapan orang bisa menentukan (bahwa) orang itu teroris atau bukan, kalau tidak ada motif yang membedakan (tindakannya) dengan kriminal biasa," ujar Syafii di ruang rapat Pansus DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Ia pun kembali menegaskan bahwa frasa itu sangat penting untuk mengatur batasan terhadap penetapan seseorang sebagai teroris.
Karena efek yang bisa ditimbulkan bisa dalam waktu jangka panjang dan membuat situasi tidak nyaman untuk orang-orang yang ada disekitar orang tersebut.
"Oleh karena itu, harus diatur batasan penetapan teroris melalui frasa itu," tegas Syafii.
Rapat Pansus Terorisme yang kembali digelar hari ini telah dimulai sejak pukul 10.33 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra yang berasal dari fraksi NasDem.
Agenda yang dibahas masih berfokus pada definisi terorisme dan pemerintah pun turut hadir dalam rapat itu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsing mengatakan dalam rapat tersebut bahwa agenda hari ini melanjutkan pembahasan definisi yang sempat tertunda.
"Agenda hari ini, adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada tanggal 18 April 2018, hari ini khusus untuk membahas definisi," kata Enny.
Sedangkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), pagi tadi di Kompleks Parlemen menyarankan agar anggota Pansus menggunakan mekanisme voting jika pembahasan berlangsung alot dan tidak mencapai kesepakatan.
"Kami berharap (pembahasan dan penyelarasan) ini berjalan dengan lancar (sehingga mencapai) musyawarah mufakat, tapi kalau tidak, ada mekanisme yang disiapkan Undang-undang, yaitu voting," tegas Bamsoet.
Ia berharap agar kesepakatan segera tercapai, sehingga Jumat mendatang RUU tersebut bisa disahkan dalam paripurna.
Bamsoet tidak ingin parlemen kembali disudutkan seperti beberapa waktu lalu setelah terjadinya serangkaian aksi teror di sejumlah wilayah di tanah air.
"Karena ujung-ujungnya (kalau tidak segera disahkan), nanti DPR lagi yang akan jadi kambing hitam kalau terjadi apa-apa," kata Bamsoet.
Jika nantinya disahkan, Polri akan bisa melakukan pencegahan terhadap aksi teror, tidak hanya bisa mengambik tindakan setelah aksi tersebut terjadi.
Ada payung hukum baru agar Polri bisa menangani aksi terorisme secara lebih luas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.