Bawaslu Tegaskan Soal Citra Diri Sudah Clear
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak mengacu pada PKPU terkait aturan citra diri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak mengacu pada PKPU terkait aturan citra diri.
Diketahui, kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris, menyebut laporan Bawaslu pada PSI layak dihentikan karena tidak ada aturan resmi terkait citra diri.
Justru, Yusti menjelaskan jika Bawaslu mengatakan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu.
"Kalau untuk peraturan citra diri, kami Bawaslu tidak mengacu pada PKPUatau peraturan tentang citra, tapi mengacunya pada undang-undang definisi kampanye itu sendiri. Jadi rujukannya langsung pada UU yang penjelasannya sudah mengatur cukup jelas," ujar Yusti di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Baca: Tol Pemalang-Pekalongan Dikebut, Mudah-mudahan Bisa Dipakai Jelang Lebaran
Bagi Bawaslu, ia menegaskan persoalan citra diri itu sudah selesai. Tidak ada yang perlu diperdebatkan dari sisi itu.
Namun, Yusti mengakui masih dibutuhkan dukungan terhadap pendapat Bawaslu dengan mendatangkan para ahli.
"Citra diri itu sudah clear bagi Bawaslu ya. Tapi ini kan masih ada proses-proses pembuktian lanjutan," kata dia.
Baca: Inilah Pesona Marsha Aruan, Artis Cantik yang Jadi Rebutan El dan Dul
"Nanti kan Bareskrim juga punya hak untuk memanggil ahli lagi. Kejaksaan juga punya hak lagi dalam waktu lima hari itu," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.