Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tegaskan Soal Citra Diri Sudah Clear

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak mengacu pada PKPU terkait aturan citra diri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak mengacu pada PKPU terkait aturan citra diri.

Diketahui, kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris, menyebut laporan Bawaslu pada PSI layak dihentikan karena tidak ada aturan resmi terkait citra diri.

Justru, Yusti menjelaskan jika Bawaslu mengatakan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu.

"Kalau untuk peraturan citra diri, kami Bawaslu tidak mengacu pada PKPUatau peraturan tentang citra, tapi mengacunya pada undang-undang definisi kampanye itu sendiri. Jadi rujukannya langsung pada UU yang penjelasannya sudah mengatur cukup jelas," ujar Yusti di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Baca: Tol Pemalang-Pekalongan Dikebut, Mudah-mudahan Bisa Dipakai Jelang Lebaran

Bagi Bawaslu, ia menegaskan persoalan citra diri itu sudah selesai. Tidak ada yang perlu diperdebatkan dari sisi itu.

Namun, Yusti mengakui masih dibutuhkan dukungan terhadap pendapat Bawaslu dengan mendatangkan para ahli.

"Citra diri itu sudah clear bagi Bawaslu ya. Tapi ini kan masih ada proses-proses pembuktian lanjutan," kata dia.

Baca: Inilah Pesona Marsha Aruan, Artis Cantik yang Jadi Rebutan El dan Dul

Berita Rekomendasi

"Nanti kan Bareskrim juga punya hak untuk memanggil ahli lagi. Kejaksaan juga punya hak lagi dalam waktu lima hari itu," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas