Hindari Asal Tangkap, Taufik Nilai Frasa Motif Perlu Dimasukkan dalam Definisi Terorisme
Hal itu untuk menghindari aparat pengak hukum melakukan tindakan 'asal tangkap' terhadap mereka yang dicurigai melakukan tindakan radikalisme
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenai polemik dicantumkan atau tidaknya frasa "motif politik, ideologi atau gangguan keamanan" dalam definisi terorisme pada batang tubuh Undang-undang (UU), Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan angkat bicara.
Ia berharap akan ada titik temu dan kesepakatan seluruh fraksi terkait definisi terorisme, dalam rapat kerja pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme yang akan digelar siang ini.
Baca: Bantah Selingkuh, Fadli Duga Kabar Hoaks Tersebut untuk Bungkam Dirinya Kritik Pemerintah
Sehingga, perdebatan bisa dihentikan dan RUU tersebut bisa segera disahkan.
"Disini nanti diharapkan pada rapat kerja yang akan digelar pada siang ini, akan jadi suatu titik temu terkait definisi," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kemudian menjelaskan alasan mengapa frasa motif perlu dimasukkan dalam definisi terorisme.
Hal itu untuk menghindari aparat pengak hukum melakukan tindakan 'asal tangkap' terhadap mereka yang dicurigai melakukan tindakan radikalisme.
"Memasukkan frasa politik dan ideologi (dalam definisi terorisme) supaya aparat penegak hukum tidak main asal tangkap terduga teroris," kata Taufik.
Taufik kembali berharap agar rapat kerja hari ini menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi mencapai kesepakatan, tanpa perlu adanya mekanisme voting.
"Semoga nantinya, Undang-Undang Terorisme ini optimis dalam kaitan secara aklamasi musyawarah mufakat," tegas Taufik.
Dalam rapat tim perumus pansus RUU Terorisme kemarin, ada dua alternatif definisi yang masih akan dibahas hari ini.
Alternatif pertama adalah frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi pada batang tubuh Undang-Undang.
Sedangkan, alternatif kedua, frasa motif tidak perlu dimasukkan dalam definisi.
Baca: Temuan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Sudah Peringati Parpol
Dua alternatif definisi terorisme itu akan dibawa dalam Rapat Pleno bersama pemerintah pada hari ini.
Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.