Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka kasus suap
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
![Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka Suap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ott-bupati-buton-selatan_20180524_182253.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Baca: Sederet Fakta OTT Bupati Buton Selatan, 1 Tahun Menjabat 4 Kali Gagal Pilkada
Selain Agus Feisal, KPK juga menetapkan Tonny Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.
Mereka berdua terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/5/2018).
Agus Feisal diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tonny terkait proyek-proyek pengerjaan di lingkungan Pemkab Buton Selatan.
Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.
Baca: 7 Orang yang Terjaring OTT KPK di Buton Selatan Diterbangkan ke Jakarta
"Sementara TK (Tonny Kongres) diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria.
Dalam OTT ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik.
Selain itu, penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tangkap Bupati Buton Selatan
Atas perbuatannya, Feisal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.