Aman Abdurahman Anggap Persidangannya Penuh Konspirasi
Asludin mengungkapkan bahwa kliennya menyebut bahwa tuduhan kejahatan kepadanya merupakan konspirasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asludin, kuasa hukum terdakwa kasus perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, menegaskan kliennya tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Asludin mengungkapkan bahwa kliennya menyebut bahwa tuduhan kejahatan kepadanya merupakan konspirasi.
"Dia siap menerima (vonis), tapi dia tidak siap untuk disalahkan. Dia siap menerima karena dia pikir bahwa itu konspirasi," tegas Asludin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Menurut Asludin, segala dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak terbukti. Termasuk menjadi otak bom Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda dan amaliyah yang di Bima, NTB.
"Intinya kami berkesimpulan sesuai fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada satupun alat bukti atau kesaksian yang menerangkan bahwa terdakwa Oman Rachman ini terlibat dalam pelaksanaan atau amaliyah bom Thamrin, kampung melayu, Samarinda dan amaliyah yang di Bima," jelas Asludin.
Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.