Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Pemerintah Sengaja Mengulur-ulur Pembahasan RUU Pelarangan Alkohol

"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," kata Abdul

Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Pemerintah Sengaja Mengulur-ulur Pembahasan RUU Pelarangan Alkohol
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti dan pelaku saat gelar perkara penindakan barang kena cukai ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (19/2/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Eldo Christoffel Rafael

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lambatnya pembahasan RUU Larangan Minuman Alkohol ditengarai karena pemerintah kurang kooperatif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Pansus RUU Minol dari F-PKS Abdul Fikri Faqih berharap pemerintah lebih kooperatif dengan DPR untuk merampungkan RUU Minol dalam masa sidang DPR kali ini. 

"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," kata Abdul dalam keterangan pers, Jumat (25/5/2018).

Ia mengungkapkan, April lalu, banyak korban meninggal karena minol oplosan. Diakui dia, minol oplosan ini memang tak punya standar yang jelas, dalam ketentuan peraturan, minol dibagi menjadi tiga golongan: A (alkohol sampai 5%), B (alkohol 5-20%), dan C (alkohol 20-55%).

“Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Faqih.

Faqih mengungkapkan DPR dan Pemerintah rencananya bertemu pada Kamis, 12 April 2018 lalu, tapi batal lantaran ada surat permintaan penundaan rapat yang diajukan pemerintah.

Baca: Rizal Ramli Akan Tangkap 100 Orang Paling Brengsek di Indonesia Kalau Jadi Presiden

BERITA TERKAIT

Secara terpisah anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim, mendesak pemerintah dan stakeholder terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, pansus RUU Pelarangan Alkohol sudah dibahas sampai lima kali masa sidang. Artinya, pembahasan sudah lama dan memakan waktu.

Baca: Berapa Besaran THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non-Struktural?

Ia berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut.

"Saya berharap pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” kata Achmad dalam keterangan pers, Jumat (25/5/2018).

Baca: Waduh, Donald Trump Batalkan Sepihak Pertemuan dengan Kim Jong Un

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Minol agar tidak ada lagi korban jiwa dari minuman keras (miras) oplosan di Indonesia.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengaku prihatin dengan maraknya korban jiwa yang hilang karena menenggak minuman keras oplosan. Menurut Tulus, penyebab banyaknya masyarakat yang mengonsumsi minuman oplosan adalah minuman alkohol legal.

"Pemerintah harus segera menyelesaikan RUU Minol yang sudah lama mandek ini. RUU Minol harus ketat dalam mengatur minuman alkohol di Indonesia," katanya.

 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas