Gatot Bersyukur RUU Antiterorisme Berhasil Disahkan DPR
Gatot berharap undang-undang tersebut segera ditindaklanjuti untuk dijadikan payung hukum pemberantasan terorisme.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengaku bersyukur revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan.
Ia berharap undang-undang tersebut segera ditindaklanjuti untuk dijadikan payung hukum pemberantasan terorisme.
"Saya hanya menyatakan, mari kita sama-sama bersyukur. Mengucapkan Alhamdulillahirabbil alamin. Bahwa pemerintah dan DPR sudah menetapkan Undang-undang teroris yang sangat visioner ke depan semoga dengan undang-undang ini segera ditindaklanjuti dan menghilangkan teroris dari indonesia," kata Gatot di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, (25/5/2018).
Baca: Jaksa Agung Tanggapi UU Antiterorisme yang Baru Disahkan DPR
Gatot yakin revisi yang telah dilakukan akan mengefektifkan penumpasan terorisme di Indonesia.
Karena menurutnya, revisi yang diajukan sejak 2016 lalu tersebut telah dibahas secara seksama.
"Saya yakin, karena sudah dibuat dengan seksama dan sudah aklamasi. Pemerintah dan DPR juga yang ikut visioner. Saya yakin, kita semua harus yakin itu bisa," katanya.
Gatot tidak menjawab apakah revisi tersebut telah mengakomodir keinginan TNI untuk ikut terlibat pemberantasan terorisme.
Ia hanya mengatakan TNI tidak pernah meminta untuk ikut terlibat dalam penanggulan terorisme.
"TNI tidak punya keinginan. Tapi TNI patuh kepada hukum. Jadi hukum menentukan apapun juga, TNI loyal pada hukum. Karena panglima tertinggi dari TNI adalah hukum. Itu jaman saya. Sekarang juga tetap," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.