Kutuk Aksi Teror di Jawa Timur, Aman Abdurrahman: Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya 'Sakit Jiwa'
Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dalam pledoinya mengutuk aksi teror yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dalam pledoinya mengutuk aksi teror yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut pendiri Jamaah Ansharut Daulah itu, tindakan bom bunuh diri yang melibatkan anak-anak sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Amman menilai para pelaku merupakan orang yang sakit jiwa.
“Itu tindakan yang enggak mungkin muncul dari orang yang mengerti ajaran Islam. Ayah mengorbankan anak-anaknya, ibu bersama anaknya melakukan bunuh diri adalah orang-orang sakit jiwa dan putus asa,” ujar Aman dalam pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca: DPR: Pemerintah Sengaja Mengulur-ulur Pembahasan RUU Pelarangan Alkohol
Selain itu, Aman juga menyebut bom bunuh diri yang dilakukan di depan Polrestabes Surabaya sebagai tindakan yang keji.
"Tindakan itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," tegas Aman.
Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).
Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.