Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Hakim Artidjo Alkostar Enggan Tanggapi PK Anas Urbaningrum

Etika hakim itu sangat ketat. Tidak boleh kita mengomentari perkara yang akan berproses

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Hakim Artidjo Alkostar Enggan Tanggapi PK Anas Urbaningrum
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Artidjo Alkostar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar mengaku enggan mengomentari Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum.

Diketahui, PK Anas diajukan setelah hakim yang terkenal paling keras menambah hukuman di tahap kasasi itu mulai pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018.

"Etika hakim itu sangat ketat. Tidak boleh kita mengomentari perkara yang akan berproses, atau telah saya tangani, tidak boleh," ujar Artidjo saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Lebih lanjut, hakim yang telah mengabdi selama 18 tahun itu menilai semua hal yang berkaitan dengan proses hukum adalah kewenangan MA.

Dia kini lebih fokus untuk mengurusi masa purna tugasnya untuk kembali ke kampung halaman.

"Itu urusan MA, saya sudah enggak ada urusan lagi. Saya sudah akan bergaul (memelihara) kambing," ujar Artidjo sambil berguyon.

Diketahui, ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Kamis (24/5/2018)

Rekomendasi Untuk Anda

Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas