Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Pengundangan Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat, Setelah Ditandatangani Presiden

Ia kemudian menambahkan bahwa setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU), maka pihaknya akan bisa mengundangkannya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: Pengundangan Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat, Setelah Ditandatangani Presiden
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menkumham RI Yasonna Laoly bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang telah bekerjasama dengan pemerintah melalui pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai Rapat Paripurna pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR dan pimpinan (DPR) pak Bambang Soesatyo yang telah bekerjasama dengan baik dengan pemerintah untuk mengesahkan rencana Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini," ujar Yasonna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Ia kemudian menambahkan bahwa setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU), maka pihaknya akan bisa mengundangkannya.

Namun tentunya setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil putusan yang rencananya akan dikirimkan melalui surat dari DPR pada hari ini.

"Saya kira ini sekarang sudah akan bisa nanti (dilakukan) pengundangannya dalam waktu dekat, setelah ditandatangani bapak Presiden," jelas Yasonna.

Yasonna mengatakan, "(Nanti hasil putusan) dikirim oleh DPR melalui prosedur yang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,".

Berita Rekomendasi

Jika telah ditandatangani Presiden, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 itu wajib untuk diundangkan oleh Kemenkumham dan akan diberlakukan.

"Kemudian kami undangkan, jadi akan mulai berlaku," papar Yasonna.

Undang-undang itu nantinya diharapan bisa digunakan sebaik-baiknya oleh aparat penegak hukum terkait, dalam melakukan pencegahan dan penindakan aksi terorisme.

Tidak hanya bagi Polri, namun juga Jaksa dan Hakim.

"Kami harapkan ini dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama, juga Jaksa kalau dia akan menentu, Hakim kalau dia akan memutus," tegas Yasonna.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalam RUU tersebut.

Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Agenda pengesahan itu juga turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas