Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Larangan Bagi PNS Sebar Hoaks di Medsos, Ada Sanksinya
"Ini mengatur perilaku individu ASN. Jadi sebagai ASN, ada peraturan yang mengikat dia," lanjut dia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.
"Melalui surat edaran saya ini, saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar berkomunikasi di media sosial secara santun. Jangan jadi penyebar berita-berita hoaks," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Ini mengatur perilaku individu ASN. Jadi sebagai ASN, ada peraturan yang mengikat dia," lanjut dia.
Asman mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perilaku ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Kabar Kenaikan Harga Pertalite Rp 350/Liter Dipastikan Hoaks
Surat edaran ini pun hanya bersifat imbauan sekaligus mengingatkan.
Oleh sebab itu, ada sanksi bagi yang melanggarnya.
Sanksi mulai dari jenis ringan hingga berat.
"Ada sanksinya. Bisa peringatan ringan, bisa peringatan keras. Ya tergantung kontennya seperti apa. Sanksi yang berat itu bisa penurunan jabatan/ pangkat dan ada yang dipecat," ujar Asman.
Dikutip dari laman www.setkab.go.id, melalui SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan agar para pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);
6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Keluarkan Surat Edaran: PNS Dilarang Sebarkan Hoaks"
Penulis : Fabian Januarius Kuwado