Polisi Perketat Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan
Pihak kepolisian tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Ia melanjutkan penambahan personel ini karena dalam evaluasi ternyata masih banyak tempat yang kosong sehingga penambahan personel di rasa perlu.
"Yang terluar kita tempatkan, terutama yang berpakaian preman kita tempatkan diluar, manakala ada pergerakan-pergerakan yang mencurigakan kita harus segera antisipasi. Yang penting kegiatan sidang di PN Jaksel bisa berjalan dengan lancar," tambah Indra.
Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.
Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan.
Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.