Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Dentuman Bikin Panik Seisi Ruang, Sidang Aman Abdurrahman pun Sempat Diskors

Suara dentuman sempat terdengar di tengah jalannya sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suara Dentuman Bikin Panik Seisi Ruang, Sidang Aman Abdurrahman pun Sempat Diskors
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, hari ini, Jumat (25/5/2018). TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI 

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: ‎Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan.

Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas