Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISPPI: Polisi Harus Lebih Sigap dan Aktif Lakukan Kontra Radikalisasi

ISPPI meminta penanganan terorisme harus berfokus pada tiga solusi pokok yang efektif terkait penguatan regulasi, penindakan kepolisian.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ISPPI: Polisi Harus Lebih Sigap dan Aktif Lakukan Kontra Radikalisasi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Ketua DPD RI Farouk Muhammad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) meminta penanganan terorisme harus berfokus pada tiga solusi pokok yang efektif terkait penguatan regulasi, penindakan kepolisian dan efektivitas program deradikalisasi.

Hal ini merujuk pada disahkannya RUU Terorisme menjadi UU Antiterorisme, Jumat (25/5/2018) lalu oleh DPR.

Ketua ISPPI, Farouk Muhammad mengatakan pihaknya memandang seluruh pihak harus bersatu melawan terorisme baik dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindakan.

"Dalam pemberantasan tindak pindana terorisme prinsipnya apa yang sudah bagus dilanjutkan dan ditingkatkan, sedangkan yang kurang dievaluasi dan ditingkatkan. Terlebih penanganan terorisme sejatinya tidak dapat berdiri sendiri dan hanya mengandalkan pihak kepolisian, tapi juga perlu peran serta seluruh stakeholder terkait," ujar Farouk, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/5/2018).

Terkait RUU Terorisme, ia memberikan pandangan setelah lama terjadi ‘deadlock atau kebuntuan’.

Baca: KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR

Ia berharap dengan pengesahan ini kinerja kepolisan dalam menangani terorisme lebih maksimal dan antisipatif, karena payung hukumnya relative telah sempurna.

Berita Rekomendasi

Purnawirawan jenderal bintang dua ini meminta polisi lebih fokus dan konsisten dalam melakukan tindakan kegiatan deteksi dini guna pencegahan aksi terorisme.

Itu bisa dilakukan dengan meningkatkan operasi Intelijen, menggalakkan kegiatan yang bersifat pre-emtif dengan binmas dan polisi masyarakat.

Juga kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin dan selektif serta tindakan penindakan hukum.

"Perlu perhatian dari pemerintah agar pengaturan pelibatan elemen kekuatan termasuk TNI dalam pemberantasan teror didasarkan ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip supremasi sipil serta hukum," kata guru besar PTIK ini.

Selain itu, ia mengapresiasi bahwa dalam UU Antiterorisme terdapat pasal terkaitpPerlindungan petugas.

Baca: Anggaran BNPT Hanya Rp 500 Miliar Tapi Mampu Lakukan Deradikalisasi dan Jadi Contoh Dunia

Tentu saja hal ini diharapkannya tercermin juga dalam Perpres turunannya nanti. Mengingat petugas selama ini diminta optimal melindungi publik, tapi minim perlindungan.

ISPPI juga meminta pemerintah konsisten dalam menjalankan dan meningkatkan program deradikalisasi dan kontra radikalisme.

Program kontra deradikalisasi, kata Farouk, semestinya menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh rakyat dan tersusun dalam program setiap instansi pemerintah pusat dan pemda termasuk kurikulum pendidikan nasional sesuai jenjang pendidikan.

"Motif radikalisme tidak semata bersumber ajaran agama, bisa jadi masalah ketidakadilan, diskriminasi dan gap kesejahteraan bisa menjadi rumput kering yang mempermudah seseorang atau kelompok menjadi teroris," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas