Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Patuh Terhadap Aturan KPU Soal Mantan Napi Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif

"Jadi seluruh urusan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu itu tentu pemerintah berdasar pada regulasi dibawahnya. Termasuk keputusan KPU,"

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Akan Patuh Terhadap Aturan KPU Soal Mantan Napi Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo di kawasan Pancoran, Jakarta, pada Minggu (27/5/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan taat terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal peraturan mantan narapidana koruptor yang tidak diperbolehkan ikut serta kontestasi legislatif.

Hal itu disampaikan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo di kawasan Pancoran, Jakarta, pMinggu (27/5/2018).

Baca: Pencuri Bercelurit Tertangkap CCTV Sedang Membongkar Kotak Amal

"Jadi seluruh urusan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu itu tentu pemerintah berdasar pada regulasi dibawahnya. Termasuk keputusan KPU," ujar Eko, Minggu (27/5/2018).

Pemerintah mengembalikan segala hal terkait penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemegang kebijakan.

Baca: Dua Pemuda Penganggura Diringkus Polisi Setelah Menjambret Handphone Seorang Wanita

Anggota Tim Nasional Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 itu juga menegaskan pemerintah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini akan menaati aturan yang telah diputuskan KPU.

"Tentu pemerintah akan menaati apa yang menjadi keputusan dan mengatur tata cara penyelenggaraan pemilu," katanya.

Baca: Donald Trump Mengaku Masih Berupaya Gelar Pertemuan Dengan Kim Jong Un Pada 12 Juni

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, KPU bersikeras melarang mantan narapidana korupsi maju dalam kontestasi legislatif Pemilu 2019, seperti yang terkandung dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyetujui aturan tersebut.

Namun DPR menolaknya, dan mengklaim bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas