Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Yani: Secara Substansial Jaksa KPK Tidak Bantah Poin di Eksepsi Terdakwa BLBI

"Ditunggu bersama-sama saja bagaimana putusan yang mulia, apakah diterima atau ditolak eksepsi kami," kata Yani.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Yani: Secara Substansial Jaksa KPK Tidak Bantah Poin di Eksepsi Terdakwa BLBI
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional ?usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BLBI, Senin (28/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, kuasa hukum Ahmad Yani merasa secara substansial jaksa KPK tidak membantah point dalam eksepsi yang diajukan pihaknya.

"‎Memang kalau kita lihat dari tanggapan Jaksa secara substansial jaksa itu tidak membantah apa-apa yang kami ajukan pada waktu eksepsi. Artinya secara diam-diam jaksa penuntut umum itu mengakui apa yang kami buat dalam eksepsi. Tinggal menunggu putusan majelis hakim," tutur Ahmad Yani usai sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dalam sidang, hakim ketua yang menyidangkan kasus ini memutuskan baru akan menentukan kelanjutan kasus dugaan korupsi BLBI apakah eksepsi diterima atau ditolak pada sidang lanjutan, Rabu (31/5/2018) nanti.

Atas putusan hakim, Ahmad Yani berharap eksepsi kliennya dikabulkan sehingga kasus bisa dihentikan karena mereka berkeyakinan kasus ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Ditunggu bersama-sama saja bagaimana putusan yang mulia, apakah diterima atau ditolak eksepsi kami," tambahnya. 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas