Fadli Zon: Perpres Gaji Pejabat BPIP Bukti Terjadinya Pemborosan
Fadli Zon menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ia menilai Perpres tersebut menunjukkan pemborosan yang dilakukan oleh pihak Istana.
Baca: 5 Penampilan Mulan Jameela Usai Mantap Berhijab, dari yang Feminin hingga Sporty
Menurutnya, BPIP tidak seharusnya mendapatkan gaji setingkat standar gaji Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BPIP merupakan lembaga non-struktural dan tidak selayaknya mendapatkan standar gaji yang melebihi lembaga tinggi di negara lainnya.
“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu kemudian menegaskan bahwa Perpres tersebut juga membuktikan inkonsistensi reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan pemerintah.
"Sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan," tegas Fadli.
Lebih lanjut Fadli mengkritisi pemerintah bahwa lembaga BPIP merupakan lembaga ad hoc, keberadaannya hanya untuk menyelesaikan permasalahan ideologi Pancasila.
Sehingga ia menganggap tidak seharusnya pemerintah menghamburkan anggaran, padahal perekonomian nasional saat ini tengah dalam kondisi kurang baik.
"Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc," kata Fadli.
Perlu diketahui, gaji Presiden saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.
Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapat Rp 42.160.000 setiap bulannya.
Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat BPIP berdasarkan Perpres.
Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.
1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000
6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.