Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Digaji Negara Rp 112 Juta per Bulan

BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Digaji Negara Rp 112 Juta per Bulan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri saat menerima kunjungan Pimpinan Ikhwanul Muballighin Mudjib Khudori di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018). Tribunnews/Jeprima 

(TribunJatim.com/Januar Adi Sagita)

TRIBUNNEWS.COM -- Sebuah peraturan presiden baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi memang baru saja menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Berita Rekomendasi

Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Halaman Selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas