Mengapa Gaji Megawati Lebih Tinggi dari Yudi Latif?
Hak keuangan pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mempertanyakan logika pemerintah dalam menetapkan besaran hak keuangan bagi pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila ( BPIP).
Fadli heran mengapa gaji dan tunjangan Kepala BPIP Yudi Latif justru lebih kecil daripada jajaran dewan pengarah yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Yudi bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Sementara, jajaran dewan pengarah hanya bertugas memberikan arahan kepada pelaksana.
"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?" kata Fadli dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).
Baca: Deretan Tanggapan Tokoh Politik & Seniman soal Gaji Pejabat BPIP yang Lebih Besar Dari Gaji Presiden
Menurut Fadli, di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.
Sebab, beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif.
Dewan pengarah di BPIP, kata Fadli, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja. Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.
"Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Hak keuangan pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu.
Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun, Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hak keuangan dewan pengarah yang diatur dalam Perpres itu tidak hanya gaji.
Jumlah itu sudah termasuk gaji pokok Rp 5 juta, tunjangan Rp 13 juta, asuransi Rp 10 juta dan yang paling besar adalah biaya operasional untuk transportasi dalam kota, komunikasi dan pertemuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi dari Yudi Latif?"
Penulis : Ihsanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.