Soal Hak dan Fasilitas BPIP, Hidayat Nur Wahid: Bikin Gaduh, Perpres Kontroversial
Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menuliskan tanggapannya soal Perpres nomor 42 tahun 2018.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM - Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menuliskan tanggapannya soal Perpres nomor 42 tahun 2018.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @hnurwahid yang ia tuliskan pada Minggu (27/5/2018).
Sebelumnya, Presiden mendatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP). Perpres tersebut telah disahkan pada 23 Mei lalu.
BPIP adalah sebuah bandan yang didirikan Jokowi melalui Pepres Nomor 7 tahun 2018 yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.
Dilansir dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Menanggapi hal itu, Hidayat Nur Wahid menilai kebijakan tersebut membuat heboh. Menurutnya, niat pembentukan BPIP adalah agar ideologi pancasila bisa termantapkan.
Hidayat Nur Wahid justru melihat sebuah fakta bahwa hal itu justru kontroversial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.