Taufik Kurniawan: Apapun Itu, Masa Gajinya Di Atas Presiden?
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan seharusnya di Indonesia tidak ada gaji yang melebihi penghasilan seorang Presiden.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan seharusnya di Indonesia tidak ada gaji yang melebihi penghasilan seorang Presiden.
Sehingga ia berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa mempertimbangkan rincian dan besaran gaji yang akan diberikan kepada Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang disebut akan mendapatkan hak keuangan jauh lebih besar dari apa yang diperoleh Presiden RI saat ini.
Baca: ICW Kritik Pimpinan KPK Ingin Revisi PP SDM KPK
"Apapun itu, gaji Presiden top of mind, masa gajinya di atas Presiden?" ujar Taufik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Karena itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pun meminta jika memang ada gaji yang memiliki besaran di atas gaji Presiden seharusnya distandarisasi.
"Jikalau ada gaji direksi BUMN, Gubernur dan lainnya di atas Presiden, itu harus distandarisasi," kata Taufik.
Baca: Polisi Imbau Tidak Ada Pihak yang Minta Paksa THR
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang hak keuangan bagi para pejabat BPIP, pada 23 Mei kemarin.
Hal itu pun kini terus diperbincangkan, mengingat hak penghasilan yang akan diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP melebihi gaji Presiden dan Wakil Presiden, yakni sebesar Rp 112.548.000.
Perlu diketahui, gaji Presiden Jokowi saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.
Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.
Baca: KPK Geledah Kantor Dan Rumah Bupati Buton Selatan Terkait Kasus Suap
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapatkan Rp 42.160.000 setiap bulannya.
Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat Dewan Pengarah BPIP berdasarkan Perpres.
Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.
1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000
6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.