Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aman Abdurrahman Akan Jalani Sidang Replik Besok

"Ya betul. Sidang digelar Rabu pada pukul 08.30 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/5/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aman Abdurrahman Akan Jalani Sidang Replik Besok
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman saat sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (25/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pengadilan dengan agenda pembacaan tanggapan atas pembelaan Aman akan digelar besok, Rabu (29/5/2018).

"Ya betul. Sidang digelar Rabu pada pukul 08.30 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/5/2018).

Baca: Digusur Pemerintah Tiga Tahun Lalu, Warga Kampung Kunir Berharap Kembali Punya Kampung

Pada Jumat (25/5/2018) lalu, Aman membacakan pleidoi. Salah satu tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anita mengatakan, akan membacakan replik pada Rabu (30/5/2018).

"Kami minta waktu untuk siapkan Replik secara tertulis dan mohon diberi waktu," ujar Anita.

Tim jaksa meyakini, Aman terlibat dalam aksi teror di Thamrin pada 2016, bom di Gereja Oikumene, Samarinda tahun 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, serta penembakan polisi di Medan dan di Bima pada tahun yang sama.

Baca: Mantan Komisioner KPU Sebut Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg Langgar HAM Tidak Tepat

Berita Rekomendasi

Jaksa menilai ceramah Aman menggerakkan orang-orang untuk melakukan tindakan ekstrem. Baik ceramah langsung atau melalui buku berjudul 'Seri Materi Tauhid'.

Aman pun dijerat dengan dua dakwaan primer yaitu Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.

Baca: Siswi Baru Lulus SMP Ditemukan Tewas Tergantung Di Kamar Indekos

Aman melalui pleidoi membantah telah menjadi otak serangkaian aksi teror di Indonesia.

"Itu tindakan individu," ujar Aman Abdurrahman di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) lalu.

Aman mengaku tidak mengetahui empat insiden yang terjadi di Kampung Melayu, Bima, Medan, dan Samarinda.

Ia berdalih tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas