Setelah RUU Terorisme, DPR Genjot Pembahasan RKUHP
"Saya kira kan masa sidang ini sampai akhir bulan Juli kan mestinya selesai kalau kita kerjakan. kan Rabu ini mau kita rapat lagi."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan pembahasan RKUHP bisa saja selesai pada Agustus atau masa sidang mendatang. Hal itu bila pembahasan RKUHP sebagai kitab hukum pidana yang baru terus digenjot.
"Saya kira kan masa sidang ini sampai akhir bulan Juli kan mestinya selesai kalau kita kerjakan. kan Rabu ini mau kita rapat lagi. Rabu depan ini kami rapat lagi yah," ujar Arsul, Selasa, (29/5/2018).
Baca: Raih Posisi Pertama di Billboard 200, BTS Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Moon Jae In!
Pernyataan Arsul tersebut merespon tekad Ketua DPR Bambang Soesatyo yang ingin menghadiahkan RKUHP dalam peringatan Proklamasi Indonesia nanti. Tekad tersebut, Bamsoet sampaikan di depan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat buka puasa bersama, Senin malam (28/5/2018).
Arsul mengatakan pembahasan RKUHP harus dilakukan dengan hati-hati. Termasuk meminta pandangan para pakar hukum. Salah satu poin dalam RKUHP yang dibahas seksama yakni soal pasal penghinaan presiden.
"Kedua pasal penghinaan presiden itu masih ada alternatif apakah delik delik biasa atau akan diubah jadi delik aduan. itu mengandung formula khusus lah yah. nah itu pengghinaan presiden," katanya.
Selain itu,pasal mengenai pasal kontrasepsi, perzinahan, dan LGBT. Menurut Arsul nanyak masukan untuk menyusun pasal tersebut agar dapat menjadi payung hukum yang baik.
"Cuma itu aja. yang lain lain boleh dibilang gak ada. yang lain lain itu kan kayak pasal penghinaan terhadap lembaga. kita perhalus supaya teman teman media kalau nyorotin mau nyorotin DPR nanti engga sedikit dikit terus dipidankan yah. jadi hanya 11 poin itu. saya gak ingat itu apakah 9 apa 11 poin hitung aja sndiri," pungkusnya.