Soal Hak Keuangan BPIP, Jokowi: Itu Perhitungannya Kemenkeu
Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait hak keuangan pajabat dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai ratusan juta.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait hak keuangan pajabat dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai ratusan juta untuk tingkat pimpinan.
"Itu kan sudah berangkat dari itung-itungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada, itu bukan dari itung-itungan dari kita loh ya, itung-itungan dari kementerian," ujar Jokowi di Uhamka, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Baca: Masjid Agung Sheikh Zayed: Terbesar dan Termegah di Abu Dhabi
Jokowi menjelaskan, terkait hak keuangan yang diterima pejabat dan pegawai BPIP ada di dua kementerian yaitu Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Mengenai analisa jabatan itu kan ada di Kemenpan, kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemenkeu, saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu," tutur Jokowi.
Nilai hak keuangan untuk BPIP yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres), kata Jokowi, bukan hanya terdiri dari komponen gaji saja, tetapi ada tunjangan dan asuransi.
"Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu, dan mengenai analisa jabatan dan lainnya tanyakan ke Kemenpan," papar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hak keuangan yang diterima pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP, lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya.
Menurut Sri Mulyani, gaji untuk pimpinan BPIP hanya Rp 5 juta per bulan yang ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 13 juta, asuransi kesehatan, asuransi kematian sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, serta komponen transportasi dan komunikasi.
"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta, tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil Rp 13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," papar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan, hak keuangan yang diterima pimpinan hingga pegawai BPIP baru pada tahun ini setelah ditetapkan menjadi badan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," papar Sri Mulyani.
Pemberian hak keuangan kepada BPIP, kata Sri Mulyani, akan mulai diberikan pada 1 Juni 2018 beruba gaji dan tunjangan untuk mendukung tugasnya di dalam kota maupun luar kota.
"Mereka harus menjelaskan yang memang sudah ditetapkan oleh negara dalam hal itu Pembinaan Pancasila ideologi yang sangat penting dan akhir-akhir ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila sehingga pembinaan menjadi penting," paparnya.
"Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan, ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa," tambahnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, pegawai BPIP.
Adapun rinciannya, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000.
Para anggota dewan pengarah seperti, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat hak keuangan Rp 100.811.000.
Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.